Komisi Sekuritas dan Pertukaran Siprus (CySEC) hari ini mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai penyelesaian dan denda dengan Key Way Investments Ltd. Perusahaan tersebut saat ini memiliki registrasi Perusahaan Investasi Siprus (CIF) dan dengan demikian harus mematuhi keputusan regulator.
Regulator mengindikasikan dalam pemberitahuan mereka bahwa tindakan penegakan hukum tersebut berasal dari "kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Layanan dan Aktivitas Investasi serta Pasar Teratur tahun 2017 ("Undang-Undang"). Lebih khusus lagi, inspeksi di tempat yang dilakukan pada bulan Juni 2019 yang menjadi dasar penyelesaian, melibatkan penilaian kepatuhan Perusahaan."
Seperti yang ditunjukkan oleh magnates keuangan, denda tersebut “ditujukan untuk ketidakpatuhan terhadap Pasal 5(1) Undang-Undang, mengenai persyaratan otorisasi CIF dan Pasal 22(1), yang menyangkut kondisi otorisasi tertentu dan persyaratan organisasi yang harus dipatuhi oleh CIF. CySEC selanjutnya menjelaskan bahwa denda finansial juga dijatuhkan untuk ketidakpatuhan terhadap pasal-pasal lain yang mencakup berbagai persyaratan peraturan, termasuk konflik kepentingan, informasi yang diberikan kepada klien, dan orang yang disertifikasi.”
Perusahaan diharapkan untuk memperbaiki masalah apa pun yang terkait dengan tindakan penegakan hukum, tetapi klien perusahaan harus menyadari kelalaian yang diidentifikasi oleh regulator untuk memastikan transaksi mereka di masa mendatang dengan perusahaan dan dana pribadi tidak berisiko.

