RINCIAN PENGADUAN
Setelah membuka akun tradingnya #XXXXX pada tanggal 14 Februari 2013, pengadu melakukan beberapa operasi pendanaan menggunakan berbagai metode pembayaran. Jumlah total dana yang disetorkan oleh klien ke akun tradingnya telah mencapai $32143.25. Pada tanggal 5 September 2013, klien melakukan penarikan dana percobaan sejumlah $170. Pada tanggal 8 November 2013, klien mengajukan permintaan penarikan dana pertamanya sejumlah $3000. Pada tanggal 11 November 2013, klien mengajukan permintaan penarikan dana keduanya sejumlah $3000. Klien mengonfirmasi bahwa semua permintaan penarikannya telah dikirim ke kantor pusat pialang dan manajer pribadinya.
Situasi sengketa terjadi pada tanggal 12 November 2013. Pada hari itu, pialang telah memblokir akun perdagangan klien dan menutup posisinya dengan total kerugian sebesar $25980. Sebagai pembenaran atas tindakannya, pialang mengutip fakta bahwa klien telah memulai penagihan balik terhadap operasi pendanaannya tertanggal 8 Juli 2013. Pialang mengklaim bahwa rekanan pembayarannya telah memberitahunya tentang operasi penagihan balik yang terkait dengan transaksi pendanaan #ZZZZZ tertanggal 8,2013 Juli 3000 sebesar $8,2013. ARN operasi penagihan balik juga diberikan. Penagihan balik dilakukan pada tanggal XNUMX November XNUMX.
Pada tanggal 22 November 2013, klien menerima transfer kawat sejumlah $3000 dari pialang. Selama tiga bulan berikutnya, klien mencoba untuk bertransaksi dengan pialang dan menyelesaikan sengketa. Klien bersikeras bahwa ia tidak memulai operasi pengembalian dana dan memberikan penyelidikan dengan pemberitahuan banknya sebagai konfirmasi. Pada tanggal 25 Februari 2013, klien menarik sisa dana sejumlah $15780.15 dari akun perdagangannya.
KEPUTUSAN DRC
| Tanggapan Pengaduan Komisi Keuangan | ||||
| Nama Pemohon | Broker – Perusahaan | |||
| KLIEN | BROKER | |||
| Pengaduan kepada Komisi Keuangan | # XXX | |||
| Tanggal pengaduan | Tanggal pengajuan pengaduan | |||
| 11/12/2013 | 03/14/2014 | |||
| Masalah Pengaduan
CLEINT mengajukan keluhan kepada Komisi Keuangan mengenai hal-hal berikut: Nomor akun trading XXXXX. Mulai Februari 2013, klien melakukan aktivitas trading aktif di akunnya. Klien menggunakan beberapa metode pendanaan yang berbeda, termasuk kartu plastik dari beberapa bank. Jumlah total dana yang diinvestasikan oleh klien telah mencapai $32143.25. Pada tanggal 12 November 2013, broker telah memblokir akun trading klien dan menutup posisinya dengan total kerugian sebesar $25980. Menurut broker, alasan pemblokiran akun klien adalah operasi tolak bayar yang diprakarsai oleh klien. Klien mengklaim bahwa pialang mengajukan tuduhan yang tidak berdasar kepadanya karena ia tidak pernah memulai operasi pengembalian dana. Klien yakin bahwa pialang memblokir akun perdagangannya secara tidak masuk akal, dan dengan demikian menyebabkan kerugian material dan moral yang signifikan kepadanya. Klien menuntut kompensasi dari pialang dalam bentuk pengembalian sisa dana yang diinvestasikan ($ 13193.10). |
||||
| Keluhan Response
Keputusan atas pengaduan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh BROKER dan KLIEN. Pertama-tama, perlu dicatat bahwa sesuai dengan aturan Komisi Keuangan, “Nasabah dapat mengajukan klaim kepada Komisi Keuangan dalam waktu 45 hari sejak kejadian.” Pembatasan tersebut bukan suatu kebetulan, karena menurut pendapat kami, ketidakaktifan para pihak dalam jangka waktu yang lama hanya memperburuk situasi dan mempersulit penyelesaian yang adil. Kedua, kedua belah pihak yang bersengketa memiliki cukup bukti kuat bahwa tidak ada pelanggaran peraturan dan ketentuan kerja sama bagi mitra bisnis. Di sini kita mengacu pada fakta bahwa: a) itu nasabah telah memberikan bukti-bukti dokumenter yang cukup mengenai tidak adanya niat untuk melakukan operasi tolak bayar dan dengan demikian menimbulkan kerugian material kepada mitranya (broker); b) di sisi lain, kami yakin bahwa perusahaan pialang juga bertindak sesuai aturan (paragraf XX dan ZZ dari Perjanjian Pelanggan) dan memblokir secara sah akun perdagangan pelanggan untuk mempelajari lebih lanjut tentang operasi pengembalian dana. Setelah memverifikasi informasi yang diberikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, anggota DRC mencapai pendapat bulat bahwa klaim ini tidak dapat menjadi subjek penyelidikan oleh Komisi Keuangan sesuai dengan paragraf 11 (e) Peraturan Komisi Keuangan. Anggota DRC meyakini bahwa dalam situasi ini semua tanggung jawab berada di pundak rekanan keuangan BROKER (KONTRAKTOR), yang sesuai dengan kebijakan keamanannya, karena berbagai alasan di luar kendali BROKER, telah memulai operasi tolak bayar. Jadi, secara formal, klaim ini tidak dapat diselesaikan sesuai keinginan pihak mana pun. Namun, pendapat umum anggota DRC, sebagai tindakan niat baik, BROKER dapat memenuhi beberapa persyaratan KLIEN untuk kompensasi atas kerusakan material. Tidak mungkin untuk mengganti kerugian materiil nasabah secara penuh, karena pada saat kejadian rekening nasabah sedang merugi. Selain itu, karena jangka waktu kejadian yang terbatas, kami juga tidak dapat mempertimbangkan pengembalian posisi nasabah. Keluhan ini ditinjau oleh anggota Komite Penyelesaian Sengketa dan diproses oleh Ketua Komite Anatoly Bulanov. |
||||
| Dekeputusan yang mendukung of | Kompensasi | |||
| Konfirmasi | Sesuai kebijaksanaan Broker | |||
| Jika Anda memiliki pertanyaan terkait tinjauan pengaduan ini, silakan kirimkan ke info@financialcommission.org | ||||
| Pelanggan | ||||
| Saya menyatakan bahwa Komite Penyelesaian Sengketa telah mempertimbangkan semua informasi dan saya mengonfirmasi bahwa keputusan dibuat secara adil, tidak memihak, dan tanpa campur tangan siapa pun. Saya yakin bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut benar. | ||||
| Tanda tangan | Posisi | Tanggal | ||
| Ketua Komite Penyelesaian Sengketa | 03/31/2014 | |||

